SUMBER-SUMBER
AJARAN ISLAM
DI
SUSUN OLEH KELOMPOK 2 :
1. Anisa
Zulfa
2. Elda
Yeni
3. Ereski
Citra
4. Putra
Sandika
5. Sarto
Bagio
AKADEMI
FARMASI AL-FATAH
TAHUN
PELAJARAN 2016/2017
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT. Dia-lah
yang telah menganugrahkan Al-Qur’an sebagai hudan li al-nas (petunjuk bagi
seluruh manusia) dan rahmatan li al-‘alamin (rahmat bagi segenap alam). Dia-lah
yang Maha Mengetahui makna dan maksud kandungan Al-Qur’an, jika Allah memberikan petunjuk kepada seseorang, maka tidak ada
seorang pun yang bisa menyesatkannya. Sebaliknya, jika Dia menyesatkan
seseorang, maka tidak ada seorang pun yang bisa memberikan petunjuk kepadanya.
Shalawat
dan salam semogah tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, yang menjadi utusan dan
manusia pilihan-Nya. Dia-lah sebagai penyampai, pengamal, dan penafsir pertama
Al-Qur’an. Dia-lah yang membawa pencerahan pada masa jahiliah yang betapa
hancurnya nilai-nilai keagamaan dan kesosialan.
Dengan
pertolongan dan hidayah-Nya-lah Makalah “Sumber-sumber Ajaran Islam” ini dapat
diselesaikan. Tulisan-tulisan dalam makalah ini adalah merupakan tugas
perkelompok dari dosen mata kuliah Agama Islam yang diambil dari resensi
buku-buku para pakar ilmu tentang Sumber-sumber Ajaran Islam .
Merupakan
suatu harapan pula, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca,
khususnya untuk penulis sendiri. Kritik dan saran dari pembaca akan sangat
perlu untuk memperbaiki dalam penyusunan makalah dan akan di terima dengan
senang hati. Serta semoga makalah ini tercatat sebagai amal saleh dan menjadi
motivator bagi penulis untuk menyusun makalah yang lebih baik dan bermanfaat.
Amiin.
Bengkulu,
8 November 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Islam berkembang sangat pesat ke seluruh penjuru dunia
dengan kecepatan yang menakjubkan, yang sangat menarik dan perlu diketahui
bahwa Dinul Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW adalah suatu agama yang
sekaligus menjadi pandangan atau pedoman hidup. Banyak sumber-sumber ajaran
Islam yang digunakan mulai zaman muncul pertama kalinya Islam pada masa
rasulullah sampai pada zaman modern sekarang ini. Sumber-sumber yang berasal dari
agama Islam merupakan sumber ajaran yang sudah dibuktikan kebenarannya yaitu
bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia, sumber-sumber ajaran Islam merupakan
sumber ajaran yang sangat luas dalam mengatasi berbagai permasalahan seperti
bidang akhidah, sosial, ekonomi, sains, teknologi dan sebagainya.
Islam sangat
mendukung umatnya untuk mempelajari ilmu pengetahuan, terutama yang bersumber
dari sumber ajaran Islam yaitu Al-Qur’an, Sunah, Ijma’, Qiyas dan juga ijtihad.
Begitu sempurna dan lengkapnya sumber-sumber ajaran Islam. Namun permasalahan
disini adalah banyak umat Islam yang belum mengetahui betapa luas dan
lengkapnya sumber-sumber ajaran Islam guna mendukung umat Islam untuk maju
dalam bidang pengetahuan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
saja sumber-sumber ajaran islam ?
2. Apa
pengertian Al-Qur’an ?
3. Apa
pengertian Asbabun nuzul
Al-Qur’an ?
4. Apa
saja tahapan turunnya Al-Qur’an ?
5. Bagaimana
keautentikan dan keaslian Al-Qur’an ?
6. Bagaimana
prinsip penetapan hukum dalam Al-Qur’an ?
7. Apa
saja kedudukan dan fungsi Al-Qur’an ?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui apa saja sumber ajaran islam.
2.
Mengetahui pengertian Al-Qur’an.
3.
Mengetahui pengertian Asbabun Nuzul Al-Qur’an.
4.
Mengetahui tahapan turunnya Al-Qur’an.
5.
Mengetahui keautentikan dan keaslian Al-Qur’an.
6.
Mengetahui prinsip penetapan hukum dalam Al-Qur’an.
7.
Mengetahui kedudukan dan fungsi Al-Qur’an.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan macam-macam sumber ajaran Islam
Sumber adalah tempat pengambilan, rujukan atau acuan dalam penyelenggaraan
ajaran Islam, karena itulah sumber memiliki peranan yang sangat penting bagi
pelaksanaan ajaran Islam. Dari sumber inilah umat Islam dapat memiliki
pedoman-pedoman tertentu untuk melaksanakan proses ajaran Islam, tanpa adanya
suatu sumber maka umat Islam akan terombang-ambing dalam menghadapi ideologi
dan bisa jadi akan berahir pada kesesatan atau kenistaan.
sumber hukum
Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat
Islam. Pada umumnya para ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum
Islam adalah Alquran dan hadist. Dalam sabdanya Rasulullah SAW bersabda :
“Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan
tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah
(Alquran) dan sunahku (Hadist).” (H.R. Al Baihaqi) dan disamping
itu pula para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum
Islam, setelah Alquran dan hadist.
Seluruh hukum produk manusia adalah bersifat
subjektif, hal ini karena keterbatasan manusia dalam ilmu pengetahuan
yang diberikan Allah SWT mengenai kehidupan dunia dan kecenderungan untuk
menyimpang, serta menguntungkan penguasa pada saat pembuatan hukum tersebut,
sedangkan hukum Allah SWT adalah peraturan yang lengkap dan sempurna serta
sejalan dengan fitrah manusia.
Sumber
ajaran Islam dirumuskan dengan jelas oleh Rasulullah SAW, yakni terdiri dari
tiga sumber, yaitu kitabullah (Alquran), as- sunnah (hadist), dan ra’yu atau
akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Ketiga sumber
ajaran ini merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak boleh
dibalik. Sumber-sumber ajaran Islam ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu
sumber ajaran Islam yang primer (Alquran dan hadist) dan sumber ajaran Islam
sekunder (ijtihad).
2.1.1 Sumber ajaran Islam primer
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah nama bagi kitab suci umat Islam yang berfungsi sebagai
petunjuk hidup (hidayah) bagi seluruh umat manusia. Al-Qur’an diwahyukan olah
Allah kepada Nabi Muhamad SAW. setelah beliau genap berumur 40 tahun. Al-Qur’an
diturunkan kepada beliau secara berangsur-angsur selama 23 tahun.
Secara etimologi, Al-Qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u,
qiraa’atan atau qur’aanan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan
menghimpun (al-dlammu). Huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian kebagian
lain secara teratur dikatakan al-Qur’an karena ia berisikan intisari dari semua
kitabullah dan intisari dari ilmu pengetahuan.
Sedangkan secara terminologi, Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai Rasul terakhir melalui perantara malaikat
Jibril, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.
Sedangkan menurut para ulama, Alquran adalah Kalamullah yang diturunkan pada
Rasulullah dengan bahasa arab, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara
mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
a. Adapun kandungan dalam al-Qur’an antara lain:
1.
Tauhid, yaitu
kepercayaan terhadap ke-Esaan Allah dan semua kepercayaan yang berhubungan
dengan-Nya.
2.
Ibadah, yaitu
semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid.
3.
Janji dan
ancaman (al wa’d wal wa’iid), yaitu janji pahala bagi orang yang percaya
dan mau mengamalkan isi al-Qur’an dan ancaman siksa bagi orang yang
mengingkarinya.
4.
Kisah umat
terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiarkan risalah Allah maupun
kisah orang-orang shaleh ataupun orang yang mengingkari kebenaran al-Qur’an
agar dapat dijadikan pembelajaran bagi umat setelahnya.
5.
Berita tentang
zaman yang akan datang. Yakni zaman kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan
akhirat.
6.
Benih dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan, yakni informasi-informasi tentang
manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, langit, bumi, matahari dan lain sebagainya.
b. Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, yaitu:
1.
Hukum
I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah
SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin
dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu
Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2.
Hukum Amaliah,
yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT,
antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar.
Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat.
Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
3.
Hukum
Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam
kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini
tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu
Akhlaq atau Tasawuf.
c.
Sedangkan khusus hukum syara, dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
1.
Hukum ibadah,
yaitu mencakup
hubungan vertikal atau dalam bahas arab biasa disebut dengan hablum minallah,
hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat,
puasa, zakat, haji, dan kurban.
2.
Hukum muamalat,
yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Pada
dasarnya hukum tersebut bisa dikatakan sebagai Hablum Minannas.