Tampilkan postingan dengan label al-hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label al-hadits. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Desember 2016

SUMBER-SUMBER AJARAN ISLAM



SUMBER-SUMBER AJARAN  ISLAM

 








DI SUSUN OLEH KELOMPOK 2 :
1.    Anisa Zulfa
2.    Elda Yeni
3.    Ereski Citra
4.    Putra Sandika
5.    Sarto Bagio


AKADEMI FARMASI AL-FATAH
TAHUN PELAJARAN 2016/2017


DAFTAR ISI



 

KATA PENGANTAR


 Segala puji hanya milik Allah SWT. Dia-lah yang telah menganugrahkan Al-Qur’an sebagai hudan li al-nas (petunjuk bagi seluruh manusia) dan rahmatan li al-‘alamin (rahmat bagi segenap alam). Dia-lah yang Maha Mengetahui makna dan maksud kandungan Al-Qur’an, jika Allah memberikan  petunjuk kepada seseorang, maka tidak ada seorang pun yang bisa menyesatkannya. Sebaliknya, jika Dia menyesatkan seseorang, maka tidak ada seorang pun yang bisa memberikan petunjuk kepadanya.

Shalawat dan salam semogah tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, yang menjadi utusan dan manusia pilihan-Nya. Dia-lah sebagai penyampai, pengamal, dan penafsir pertama Al-Qur’an. Dia-lah yang membawa pencerahan pada masa jahiliah yang betapa hancurnya nilai-nilai keagamaan dan kesosialan.

Dengan pertolongan dan hidayah-Nya-lah Makalah “Sumber-sumber Ajaran Islam” ini dapat diselesaikan. Tulisan-tulisan dalam makalah ini adalah merupakan tugas perkelompok dari dosen mata kuliah Agama Islam yang diambil dari resensi buku-buku para pakar ilmu tentang Sumber-sumber Ajaran Islam .
 
Merupakan suatu harapan pula, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, khususnya untuk penulis sendiri. Kritik dan saran dari pembaca akan sangat perlu untuk memperbaiki dalam penyusunan makalah dan akan di terima dengan senang hati. Serta semoga makalah ini tercatat sebagai amal saleh dan menjadi motivator bagi penulis untuk menyusun makalah yang lebih baik dan bermanfaat. Amiin.
              

              
Bengkulu, 8 November 2016




                                         Penulis




BAB I

PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang

Islam berkembang sangat pesat ke seluruh penjuru dunia dengan kecepatan yang menakjubkan, yang sangat menarik dan perlu diketahui bahwa Dinul Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW adalah suatu agama yang sekaligus menjadi pandangan atau pedoman hidup. Banyak sumber-sumber ajaran Islam yang digunakan mulai zaman muncul pertama kalinya Islam pada masa rasulullah sampai pada zaman modern sekarang ini. Sumber-sumber yang berasal dari agama Islam merupakan sumber ajaran yang sudah dibuktikan kebenarannya yaitu bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia, sumber-sumber ajaran Islam merupakan sumber ajaran yang sangat luas dalam mengatasi berbagai permasalahan seperti bidang akhidah, sosial, ekonomi, sains, teknologi dan sebagainya.
Islam sangat mendukung umatnya untuk mempelajari ilmu pengetahuan, terutama yang bersumber dari sumber ajaran Islam yaitu Al-Qur’an, Sunah, Ijma’, Qiyas dan juga ijtihad. Begitu sempurna dan lengkapnya sumber-sumber ajaran Islam. Namun permasalahan disini adalah banyak umat Islam yang belum mengetahui betapa luas dan lengkapnya sumber-sumber ajaran Islam guna mendukung umat Islam untuk maju dalam bidang pengetahuan.

1.2 Rumusan Masalah

1.      Apa saja sumber-sumber ajaran islam ?
2.      Apa pengertian Al-Qur’an ?
3.      Apa pengertian Asbabun nuzul Al-Qur’an ?
4.      Apa saja tahapan turunnya Al-Qur’an ?
5.      Bagaimana keautentikan dan keaslian Al-Qur’an ?
6.      Bagaimana prinsip penetapan hukum dalam Al-Qur’an ?
7.      Apa saja kedudukan dan fungsi Al-Qur’an ?

1.3 Tujuan

1.      Mengetahui apa saja sumber ajaran islam.
2.      Mengetahui pengertian Al-Qur’an.
3.      Mengetahui pengertian Asbabun Nuzul Al-Qur’an.
4.      Mengetahui tahapan turunnya Al-Qur’an.
5.      Mengetahui keautentikan dan keaslian Al-Qur’an.
6.      Mengetahui prinsip penetapan hukum dalam Al-Qur’an.
7.      Mengetahui kedudukan dan fungsi Al-Qur’an.

BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Pengertian dan macam-macam sumber ajaran Islam

Sumber adalah tempat pengambilan, rujukan atau acuan dalam penyelenggaraan ajaran Islam, karena itulah sumber memiliki peranan yang sangat penting bagi pelaksanaan ajaran Islam. Dari sumber inilah umat Islam dapat memiliki pedoman-pedoman tertentu untuk melaksanakan proses ajaran Islam, tanpa adanya suatu sumber maka umat Islam akan terombang-ambing dalam menghadapi ideologi dan bisa jadi akan berahir pada kesesatan atau kenistaan.
sumber hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam. Pada umumnya para ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah Alquran dan hadist. Dalam sabdanya Rasulullah SAW bersabda :
“Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (Alquran) dan sunahku (Hadist).” (H.R. Al Baihaqi) dan disamping itu pula para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum Islam, setelah Alquran dan hadist.
Seluruh hukum produk manusia adalah bersifat subjektif, hal ini karena keterbatasan manusia dalam ilmu pengetahuan yang diberikan Allah SWT mengenai kehidupan dunia dan kecenderungan untuk menyimpang, serta menguntungkan penguasa pada saat pembuatan hukum tersebut, sedangkan hukum Allah SWT adalah peraturan yang lengkap dan sempurna serta sejalan dengan fitrah manusia.
Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas oleh Rasulullah SAW, yakni terdiri dari tiga sumber, yaitu kitabullah (Alquran), as- sunnah (hadist), dan ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Ketiga sumber ajaran ini merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak boleh dibalik. Sumber-sumber ajaran Islam ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sumber ajaran Islam yang primer (Alquran dan hadist) dan sumber ajaran Islam sekunder (ijtihad).

2.1.1 Sumber ajaran Islam primer

 1. Al-Qur’an
    Al-Qur’an adalah nama bagi kitab suci umat Islam yang berfungsi sebagai petunjuk hidup (hidayah) bagi seluruh umat manusia. Al-Qur’an diwahyukan olah Allah kepada Nabi Muhamad SAW. setelah beliau genap berumur 40 tahun. Al-Qur’an diturunkan kepada beliau secara berangsur-angsur selama 23 tahun.
    Secara etimologi, Al-Qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan atau qur’aanan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian kebagian lain secara teratur dikatakan al-Qur’an karena ia berisikan intisari dari semua kitabullah dan intisari dari ilmu pengetahuan.
    Sedangkan secara terminologi, Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai Rasul terakhir melalui perantara malaikat Jibril, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Sedangkan menurut para ulama, Alquran adalah Kalamullah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa arab, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
a. Adapun kandungan dalam al-Qur’an antara lain:
1.    Tauhid, yaitu kepercayaan terhadap ke-Esaan Allah dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya.
2.    Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid.
3.    Janji dan ancaman (al wa’d wal wa’iid), yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi al-Qur’an dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkarinya.
4.    Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiarkan risalah Allah maupun kisah orang-orang shaleh ataupun orang yang mengingkari kebenaran al-Qur’an agar dapat dijadikan pembelajaran bagi umat setelahnya.
5.    Berita tentang zaman yang akan datang. Yakni zaman kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat.
6.    Benih dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan, yakni informasi-informasi tentang manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, langit, bumi, matahari dan lain sebagainya.

b. Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, yaitu:
1.      Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2.      Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
3.      Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.

c.    Sedangkan khusus hukum syara, dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
1.      Hukum ibadah, yaitu mencakup hubungan vertikal atau dalam bahas arab biasa disebut dengan hablum minallah, hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, haji, dan kurban.
2.      Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Pada dasarnya hukum tersebut bisa dikatakan sebagai Hablum Minannas.